MINAHASA SELATAN, SULAWESI UTARA — Dugaan praktik penampungan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, semakin menjadi sorotan. Tidak hanya dugaan aktivitas penampungan BBM yang perlu ditelusuri, informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut juga harus mendapat perhatian serius.
Nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Sony muncul dalam materi investigasi terkait dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi. Bahkan, terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan adanya oknum di lingkungan Polres Minahasa Selatan yang disebut-sebut memiliki hubungan atau kerja sama dengan pihak tersebut.
Tuduhan ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa pemeriksaan. Jika benar terdapat oknum aparat yang melindungi, membekingi, atau bekerja sama dengan pihak yang diduga menjalankan bisnis solar bersubsidi secara ilegal, maka hal tersebut merupakan persoalan serius bagi integritas institusi kepolisian.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan hubungan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
KAPOLDA SULUT DIMINTA PERIKSA POLRES MINSEL, JANGAN ADA OKNUM KEBAL HUKUM!
Kapolda Sulawesi Utara diminta turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap jajaran Polres Minahasa Selatan, khususnya apabila terdapat informasi atau bukti awal mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas penampungan dan distribusi solar bersubsidi.
Pemeriksaan internal melalui Propam Polri dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana.
Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung tanpa penindakan karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Institusi kepolisian tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika ada anggota yang terbukti bermain di belakang bisnis BBM ilegal, proses hukum dan etik harus berjalan tanpa kompromi.
Kapolda Sulut juga diharapkan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak hanya mengandalkan laporan dari internal satuan yang justru menjadi objek pengaduan.
TIGA TRUK MASUK MATERI INVESTIGASI, ASAL-USUL SOLAR HARUS DIBONGKAR
Dalam materi investigasi yang beredar, terdapat tiga unit kendaraan yang perlu diverifikasi kaitannya dengan dugaan aktivitas pengangkutan atau penampungan solar bersubsidi di wilayah Amurang.
Ketiga kendaraan tersebut adalah:
Truk Hino Dutro warna hijau, nomor polisi DB 8583 JY.
Truk Mitsubishi warna kuning, nomor polisi DB 8876 AY.
Truk Toyota warna merah, nomor polisi DB 8474 AT.
Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat.
Dari mana asal solar yang diangkut? Siapa pemilik dan pengendali kendaraan? Apakah pengangkutan dilengkapi dokumen resmi? Ke mana BBM tersebut didistribusikan? Apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan aktivitas tersebut?
Seluruh pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.
PROPAM HARUS TELUSURI DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM
Kapolda Sulawesi Utara melalui Bidang Propam diharapkan melakukan penelusuran secara independen apabila terdapat laporan, keterangan saksi, dokumentasi, atau bukti lain yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polres Minahasa Selatan.
Pemeriksaan harus menjangkau kemungkinan adanya komunikasi, hubungan kepentingan, perlindungan, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota yang diduga terkait.
Apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar terhadap institusi maupun personel kepolisian.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
UU MIGAS MENJADI DASAR PENINDAKAN JIKA UNSUR PIDANA TERPENUHI
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sepanjang unsur tindak pidananya terpenuhi.
Karena itu, aparat diminta mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN KAPOLDA SULUT
Persoalan ini bukan sekadar mengenai tiga unit truk atau munculnya nama Bos Sony. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan apakah aparat yang seharusnya menegakkan hukum benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional.
Kapolda Sulawesi Utara diharapkan tidak membiarkan dugaan ini berhenti sebagai isu tanpa kejelasan.
Periksa jika ada bukti. Tindak jika terbukti. Bersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, baik pengusaha, pemilik kendaraan, maupun aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Minahasa Selatan, Bidang Propam Polda Sulut, serta pihak yang disebut dengan nama Bos Sony untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
CATATAN REDAKSI: Seluruh informasi mengenai dugaan kerja sama oknum aparat dengan pihak yang disebut Bos Sony masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah dalam pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Respons Cepat, Personil Koramil 05/Sofifi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan
- JACKSON SAMBOW SOROTI TEMUAN BPK Rp2,09 MILIAR DI DISHUB KABUPATEN SORONG: PERTANGGUNGJAWABAN BBM DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA BERTINDAK!
- Momen Sumpah Pemuda ke-98: Ketum LIN Gus Robi Sambangi Bapenda dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi
