News  

DPD LIN Papua Barat Daya Soroti Temuan LHP BPK 2024 pada Disdikpora Tambrauw

TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tambrauw.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap temuan BPK terkait realisasi belanja barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan maupun kondisi senyatanya, termasuk adanya kelebihan pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.

Berdasarkan LHP BPK yang menjadi dasar sorotan LIN, pada Tahun Anggaran 2024 Disdikpora Kabupaten Tambrauw merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp55.300.269.893, atau sekitar 88,40 persen dari anggaran sebesar Rp62.557.144.755.

Hasil pemeriksaan BPK melalui reviu dokumen, analisis data, wawancara dan konfirmasi menunjukkan adanya realisasi belanja barang dan jasa pada lima kegiatan yang dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp519.836.700. Selain itu, terdapat realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp280.487.600.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah sosialisasi pelaksanaan Asesmen dan UAS SMP/SMA/SMK, dengan realisasi anggaran sebesar Rp668.503.500 dari pagu sebesar Rp1 miliar.

Realisasi tersebut antara lain terdiri atas belanja alat dan bahan kegiatan kantor, bahan cetak, makan dan minum rapat, honorarium tim pelaksana, sewa gedung, perjalanan dinas tetap, serta perjalanan dinas dalam kota.

Dalam pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan adanya realisasi belanja yang dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp256.289.200 serta belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp280.487.600.

Uang Tunai kepada 16 SMP Jadi Sorotan

Jackson menyoroti mekanisme penyerahan uang secara tunai kepada 16 SMP untuk pelaksanaan kegiatan UAS SMP.

Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, uang tersebut disebut mencapai Rp336.776.800, dengan sumber anggaran antara lain dari belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak serta belanja perjalanan dinas tetap.

Penyerahan uang disebut dibuktikan melalui kuitansi yang ditandatangani oleh PPTK Disdikpora sebagai pihak yang menyerahkan dan kepala sekolah sebagai pihak yang menerima.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi uji petik BPK kepada empat dari 16 kepala sekolah, terdapat keterangan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam kuitansi. Nilai yang disebut dalam temuan tersebut mencapai Rp100.716.000.

Sementara itu, terhadap 12 SMP lainnya yang tidak dapat dilakukan konfirmasi, BPK menemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban atas belanja sebesar Rp236.060.800 belum tersedia secara memadai.

Menurut Jackson, kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut agar dapat diketahui secara terang apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya dan apakah seluruh pertanggungjawaban telah dipenuhi.

“Kami tidak mencari kesalahan dalam bentuk apa pun. Fungsi kami adalah melakukan kontrol dan mengawal apabila ada uang negara yang belum dipertanggungjawabkan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen,” ujar Jackson.

LIN Akan Uji Klaim Pengembalian Temuan

Jackson mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Tambrauw mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Menurutnya, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa telah terdapat pengembalian atas temuan.

Namun, LIN Papua Barat Daya tidak ingin berhenti pada keterangan lisan. Jackson menegaskan pihaknya akan menguji kebenaran pengembalian tersebut melalui dokumen resmi, antara lain Surat Tanda Setoran (STS), bukti setor, serta dokumen pengembalian ke kas daerah.

“Publik harus tahu. Bukan hanya mengatakan sudah ada pengembalian. Kami akan uji apakah seluruh temuan dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2024 pada Disdikpora Tambrauw benar-benar sudah klir atau masih ada yang belum dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Jackson juga mengatakan temuan yang menjadi perhatian LIN tidak hanya berkaitan dengan belanja barang dan jasa, tetapi terdapat pula temuan lainnya, termasuk berkaitan dengan hibah dan perjalanan dinas.

LIN Papua Barat Daya, lanjut Jackson, berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penelaahan lebih lanjut.

“Rencana kami minggu berjalan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Sorong. Dugaan kami, meskipun ada pengembalian, belum tentu seluruhnya sudah dikembalikan ke kas daerah. Karena itu kami akan menguji berdasarkan bukti dan dokumen,” katanya.

Empat Penerima Hibah Disoroti

Selain belanja barang dan jasa, LIN juga menyoroti temuan BPK terkait kelengkapan dokumen persyaratan pemberian hibah oleh Disdikpora Kabupaten Tambrauw.

Dalam temuan tersebut disebutkan terdapat empat penerima hibah yang menjadi perhatian, yakni:

  1. SD YPPK Santo Hilarius Syubun sebesar Rp1.792.857.000;
  2. TK Imanuel Werur sebesar Rp235.505.000;
  3. SMP YPPK Imanuel Werur sebesar Rp1.674.282.000;
  4. SD YPPK Ases sebesar Rp900.000.000.

Menurut uraian temuan yang dikutip LIN, sejumlah dokumen persyaratan hibah, termasuk proposal dan pakta integritas, disebut belum tersedia pada penerima hibah tersebut.

Berdasarkan keterangan pejabat terkait di Disdikpora yang disebut dalam LHP, pemberian hibah kepada empat penerima tersebut dilakukan berdasarkan informasi dalam sistem Dapodik mengenai kondisi sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan perbaikan.

Namun, Jackson mempertanyakan mekanisme tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku mengenai pemberian hibah dari APBD Kabupaten Tambrauw.

Persyaratan Hibah Dipertanyakan

Jackson menyebut Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tambrauw mengatur sejumlah persyaratan dalam penyaluran hibah berupa uang.

Di antaranya surat permohonan pencairan, usulan tertulis pemohon hibah, NPHD, identitas pengurus, rekening organisasi, NPWP, kuitansi bermeterai, serta pakta integritas.

Menurut Jackson, keberadaan NPHD saja tidak cukup apabila dokumen persyaratan lainnya belum lengkap.

“NPHD ada, tetapi proposal tidak ada dan pakta integritas juga tidak ada. Ini yang akan kami pertanyakan terus. Ketentuan mengenai persyaratan hibah harus dipenuhi dan diverifikasi sebelum penyaluran,” ujar Jackson.

Dalam temuan BPK, permasalahan tersebut antara lain dikaitkan dengan belum optimalnya verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran hibah oleh kepala Disdikpora selaku pengguna anggaran.

BPK juga memberikan rekomendasi agar Bupati Tambrauw memerintahkan Kepala Disdikpora melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran hibah serta mengawasi pemenuhan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja hibah.

LIN Minta APH Menindaklanjuti Secara Objektif

Jackson meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sorong dan Polda Papua Barat Daya, mencermati temuan dalam LHP BPK tersebut secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang ada.

Menurutnya, sorotan LIN bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan memastikan apakah seluruh rekomendasi dan kewajiban pengembalian yang tercantum dalam LHP BPK telah benar-benar ditindaklanjuti.

“Kami meminta APH menyikapi temuan ini secara serius dan objektif. Bukti-bukti temuan akan kami lampirkan dalam laporan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti,” jelas Jackson.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mencantumkan seluruh temuan lain dalam pemberitaan karena sebagian bukti dan dokumen akan disampaikan langsung dalam laporan kepada aparat penegak hukum.

Jackson menegaskan bahwa DPD LIN Papua Barat Daya akan terus melakukan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya memastikan setiap temuan pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti dan setiap uang negara yang wajib dikembalikan benar-benar masuk ke kas daerah.

(Redaksi Portal Berita LIN Papua Barat Daya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *