Bangka Belitung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani dengan mengedepankan prinsip independensi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad, menyampaikan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila seluruh proses penanganan perkara berjalan secara objektif, berdasarkan hukum yang berlaku, serta bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berkembangnya perhatian masyarakat terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Ahmad, perkara yang mendapat sorotan luas dari masyarakat memerlukan proses penanganan yang benar-benar mampu menunjukkan independensi agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi negatif terhadap hasil penegakan hukum.
“LIN tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Kami menghormati kewenangan setiap aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perkara yang menyita perhatian publik, proses penanganannya harus mampu menunjukkan independensi, objektivitas, dan keterbukaan sehingga hasil akhirnya benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ujar Ahmad, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat mekanisme penanganan perkara yang dinilai lebih mampu menjaga independensi serta menghindari potensi konflik kepentingan, maka langkah tersebut patut dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, fokus utama bukan terletak pada institusi mana yang menangani perkara, melainkan bagaimana proses hukum dilaksanakan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi dalam bentuk apa pun.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, etika jurnalistik, dan nilai-nilai demokrasi, DPD LIN Bangka Belitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan terus menjaga integritas, transparansi, serta prinsip equality before the law, sehingga tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mampu mencerminkan keadilan, independensi, dan profesionalisme. LIN meyakini bahwa hukum yang ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu akan semakin memperkuat wibawa negara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Ahmad.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPD LIN Bangka Belitung dalam mendorong terwujudnya tata kelola penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)
Sumber: Humas DPD LIN Bangka Belitung
- DPRD Soroti SE Wali Kota Pangkalpinang, Bukti Lunas Pajak Kendaraan Jadi Syarat Gaji Dinilai Tak Tepat
- ULTIMATUM LIN SULSEL KE GUBERNUR! Somasi Diabaikan 7 Hari, Ancam Duduki SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Kehutanan
- CAMAT TAMAN SARI YANSAH TEGASKAN DUKUNGAN PROGRAM PEMKOT PANGKALPINANG LEWAT GERAKAN HIDUP SEHAT








Response (1)