News  

LIN SOROTI KANTOR DESA TUTUP SAAT JAM KERJA, PELAYANAN PUBLIK DI PASSI BARAT DIPERTANYAKAN

Kotamobagu, 4 November 2026

BOLAANG MONGONDOW – Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Korwil Sulut Mandala-IV, A.W.T. Kaunang, melakukan kunjungan investigasi ke sejumlah desa di Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan kondisi Kantor Desa Otam Barat, Otam Induk, Bulud, dan Bintau dalam keadaan tertutup pada waktu kerja efektif, sehingga pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas temuan tersebut, A.W.T. Kaunang berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Passi Barat, Irwan Mokodompit, S.P., namun menurut keterangan staf kecamatan, Naomi, Camat sedang berada di Kantor Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa alasan tidak berlangsungnya pelayanan antara lain perangkat desa pergi ke kebun, menghadiri kegiatan di kantor kecamatan, maupun menghadiri hajatan warga. Namun, kondisi kantor desa yang tutup tanpa petugas pengganti patut menjadi perhatian serius.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Pelayanan pemerintahan desa wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 dan Pasal 54, mengenai kewajiban penyelenggara dan sanksi administratif.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 26 dan Pasal 28.
3. Ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Desa dan administrasi pemerintahan desa.

Kepala Desa yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif berupa:

– Teguran lisan.
– Teguran tertulis.
– Pemberhentian sementara apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan.
– Dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

SIKAP LIN

LIN meminta Camat Passi Barat segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh pemerintah desa di wilayahnya, termasuk memastikan jadwal pelayanan publik, keberadaan petugas piket, keterbukaan informasi publik (PPID), serta kepastian pelayanan administrasi kepada masyarakat.

LIN juga mendorong Bupati Bolaang Mongondow melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan administratif apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang terbukti.

Pelayanan publik adalah kewajiban, bukan pilihan. Kantor desa harus hadir untuk masyarakat, bukan justru menutup pintu ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

Oleh: A.W.T. Kaunang
Korwil Sulut Mandala-IV
DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN)

64 kunjungan

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *