BOLMUT — Dugaan aktivitas pengolahan material emas dengan metode rendaman kembali menjadi sorotan di kawasan Kilo 4, Desa Tuntung Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Informasi lapangan dan sejumlah pemberitaan pada September 2026 menyebut aktivitas pengolahan material yang diduga mengandung emas masih terpantau di kawasan tersebut.
Dugaan penggunaan sianida juga mencuat. Namun, jenis bahan kimia yang digunakan belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis serta pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Persoalan ini dinilai penting karena tidak hanya menyangkut dugaan legalitas aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral, tetapi juga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat apabila pengelolaan bahan kimia maupun limbah tidak memenuhi ketentuan.
HUMAS DPP LIN: JANGAN BERHENTI PADA KATA “AKAN DICEK”
Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bolmut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di Kilo 4.
“Kami mendesak Kapolda Sulut dan Bupati Bolmut turun tangan. Jangan biarkan persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan akan dilakukan pengecekan. Kalau memang ada aktivitas ilegal, usut berdasarkan bukti sampai kepada pengelola, pemodal, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Yasir.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan, identitas pengelola, asal material, sumber pembiayaan, penggunaan bahan kimia, hingga mekanisme pengelolaan limbah.
Sebelumnya, pada 15 September 2026, sejumlah pemberitaan menyebut Polres Bolmut telah dikonfirmasi mengenai aktivitas di Kilo 4. Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian disebut menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.
LIN meminta pengecekan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum diminta dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
NAMA SANGADI MUNCUL, LIN MINTA PEMBUKTIAN OBJEKTIF
Dalam sejumlah pemberitaan, nama Sangadi Tuntung Timur berinisial M.M. turut dikaitkan dengan lahan yang disebut menjadi lokasi aktivitas.
Namun, informasi mengenai keterlibatan langsung Sangadi dalam aktivitas pengolahan material emas tersebut belum terkonfirmasi secara independen.
Karena itu, LIN meminta aparat tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi mengenai kepemilikan atau status lahan.
“Kalau benar ada keterlibatan kepala desa dalam kegiatan yang melanggar hukum, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan pula seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan,” tegas Yasir.
Menurutnya, fokus pemeriksaan harus diarahkan pada pertanyaan mendasar: siapa pengelola kegiatan, siapa pemodalnya, dari mana material berasal, siapa yang melakukan pengolahan, serta apakah seluruh kegiatan memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
BUPATI BOLMUT DIMINTA BERTINDAK JIKA ADA PELANGGARAN
LIN juga meminta Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah desa.
“Kalau kepala desa terbukti terlibat dan bersalah berdasarkan pemeriksaan serta proses hukum, kami meminta Bupati Bolmut mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat desa,” kata Yasir.
Menurut LIN, desakan tersebut bukan bentuk penghukuman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar setiap dugaan pelanggaran diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan.
KAPOLDA SULUT BARU DITANTANG: BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM
Pergantian kepemimpinan Polda Sulawesi Utara pada September 2026 turut menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Brigjen Pol. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M., yang mulai menjalankan tugas sebagai Kapolda Sulut, diminta memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kapolda baru kami minta jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kalau hasil pemeriksaan menemukan bukti tindak pidana, proses siapa pun yang terbukti terlibat sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya,” ujar Yasir.
Ia juga meminta apabila terdapat laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat, informasi tersebut diverifikasi melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.
DUGAAN SIANIDA WAJIB DIUJI, BUKAN SEKADAR DITEBAK
Aspek penggunaan bahan kimia menjadi bagian penting dalam dugaan aktivitas pengolahan material emas di Kilo 4.
Dugaan penggunaan sianida tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan warna, bentuk, bau, atau pengamatan masyarakat di lokasi.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air, tanah, material, maupun limbah untuk kemudian diuji di laboratorium yang kompeten.
Hasil pengujian tersebut penting untuk menentukan apakah benar terdapat sianida atau bahan kimia tertentu serta apakah terdapat indikasi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
“Jangan sampai dugaan berhenti sebagai isu. Kalau memang ada bahan kimia berbahaya, buktikan secara ilmiah. Kalau tidak ada, sampaikan juga hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Yasir.
PUBLIK MENUNGGU: SIAPA PENGELOLA DAN SIAPA PEMODALNYA?
LIN menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan aktivitas di Kilo 4.
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban dari pihak berwenang:
- Apakah lokasi benar-benar akan diperiksa?
- Bagaimana status legalitas kegiatan tersebut?
- Apakah dugaan penggunaan sianida akan diuji laboratorium?
- Siapa pengelola kegiatan di lapangan?
- Dari mana material berasal dan siapa pemodalnya?
- Apakah terdapat keterlibatan oknum aparat berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi?
Dan apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa, langkah administratif apa yang akan diambil pemerintah daerah?
Yasir menegaskan, desakan LIN ditujukan untuk mendorong penegakan hukum berdasarkan bukti, transparansi pemeriksaan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dan hukum selesai.
Hingga berita ini disusun, pihak Sangadi Tuntung Timur, Pemerintah Kabupaten Bolmut, Polres Bolmut, maupun pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
- JEJAK BISNIS LIKU DI PARITTIGA: DARI PERDAGANGAN TIMAH HINGGA TAMBAK UDANG, LEGALITASNYA DIPERTANYAKAN
- Dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan di Desa Karang Nangkah, KPM Disebut Hanya Terima 10 Kg dari Seharusnya 30 Kg
- SANGIHE DARURAT PETI? EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI BOWONE–TANA MERA, HUMAS DPP LIN DESAK KAPOLDA SULUT TURUN TANGAN


Response (1)