News  

JACKSON SAMBOW GERAM! 5 SKPD MAYBRAT DISOROTI BPK, DUGAAN NOTA FIKTIF CAPAI Rp2,07 MILIAR — LIN DESAK BUPATI BERTINDAK, APH JANGAN TUTUP MATA!

SORONG, BRILIS BERITA — Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maybrat kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 (Audited) mengungkap ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai mencapai Rp2.076.286.500,00 atau sekitar Rp2,07 miliar.

Temuan tersebut mendapat perhatian serius Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa, terlebih terdapat pengakuan sejumlah pejabat terkait kepada pemeriksa BPK mengenai pembuatan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi transaksi sebenarnya.

“Ini persoalan serius. Kalau benar bukti pertanggungjawaban dibuat sendiri dan tidak sesuai transaksi sebenarnya, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berakhir dengan pengembalian uang tanpa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jackson Sambow.

Berdasarkan LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Maybrat menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025 (Audited) sebesar Rp318.097.721.603,00 dengan realisasi mencapai Rp309.014.719.641,18 atau 97,14 persen.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban dengan kondisi senyatanya pada lima SKPD dengan nilai total Rp2.076.286.500,00. Dalam laporan pemeriksaan tersebut, hingga saat pemeriksaan dilakukan, dana tersebut disebut belum disetorkan ke Kas Daerah.

LIMA SKPD, NILAI TEMUAN TEMBUS Rp2,07 MILIAR

Adapun rincian temuan BPK pada lima SKPD tersebut sebagai berikut:

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp1.667.728.500,00.
  2. Dinas Kesehatan: Rp249.503.000,00.
  3. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB: Rp99.385.000,00.
  4. Dinas Lingkungan Hidup: Rp39.400.000,00.
  5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM): Rp20.270.000,00.

Total keseluruhan mencapai Rp2.076.286.500,00.

PENGAKUAN PEJABAT JADI PERHATIAN SERIUS

Lebih jauh, berdasarkan uraian dalam LHP BPK, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban, mulai dari nota pembelian makan minum dan sembako, alat tulis kantor (ATK), bukti sewa penginapan, dokumen pendukung perjalanan dinas, hingga bukti sewa kendaraan dan pembelian suku cadang.

Hal yang paling menyita perhatian adalah keterangan Kepala BPKAD dan Bendahara Pengeluaran BPKAD kepada pemeriksa BPK yang mengakui membuat sendiri bukti pertanggungjawaban untuk membiayai pengeluaran lain yang tidak tersedia anggarannya.

Selain itu, Kabid KB selaku PPTK mengakui pembelian dilakukan pada warung lain dengan harga dan kuantitas berbeda dari dokumen pertanggungjawaban. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengakui tidak melakukan transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Fakta-fakta tersebut, menurut Jackson, harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.

“Kalau dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya, siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima manfaat, dan ke mana uang tersebut digunakan? Semua harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

LIN INGATKAN ATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Jackson juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tanggung jawab pengelolaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh pejabat terkait.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TIGA DESAKAN LIN PAPUA BARAT DAYA

Atas temuan tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menyampaikan tiga tuntutan tegas:

  1. BUPATI MAYBRAT HARUS BERTINDAK! Memerintahkan lima SKPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyelesaikan kewajiban penyetoran sebesar Rp2.076.286.500,00 ke Kas Daerah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
  2. PERIKSA PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB! Meminta evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kepala SKPD, PPTK, bendahara, serta pihak lain yang diduga terlibat. Apabila terbukti melanggar ketentuan, sanksi administratif maupun hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.
  3. KEJAKSAAN DAN POLRES MAYBRAT JANGAN TUTUP MATA! Meminta aparat penegak hukum melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan BPK, khususnya terkait pengakuan pembuatan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

JANGAN SAMPAI UANG NEGARA HANYA JADI ANGKA DI ATAS KERTAS!

Jackson menegaskan, fungsi kontrol sosial yang dijalankan LIN bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti pernyataan Bupati Maybrat yang disebut sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya. Namun, menurut Jackson, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan.

“Jangan berhenti pada janji menindaklanjuti. Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK dilaksanakan, apakah uang sudah dikembalikan ke Kas Daerah, dan apakah pejabat yang bertanggung jawab telah diperiksa. Jangan sampai temuan miliaran rupiah ini menguap begitu saja,” tutup Jackson Sambow.

BRILIS BERITA menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Temuan pemeriksaan BPK merupakan dasar pemberitaan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

38 kunjungan

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *