News  

LAHAN DIDUGA BELUM DIGANTI RUGI, SUDAH DIRATAKAN! PEMILIK DILARANG MASUK, ADA APA DENGAN PT BERAU COAL?

KETUA DPD LIN KALTIM BERSAMA MANDALA III TURUN KE LAPANGAN, KAWAL ADUAN KELOMPOK TANI DAN DESAK PENYELESAIAN HAK MASYARAKAT

BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Dugaan persoalan pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat kelompok tani dengan perusahaan pertambangan PT Berau Coal menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN). Pasalnya, lahan yang menurut keterangan masyarakat selama ini digunakan untuk berkebun diduga telah diratakan untuk kepentingan kegiatan perusahaan, sementara kelompok tani mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Timur bersama Tim Mandala III LIN dan DPC LIN Kaltim yang bertindak sebagai pendamping masyarakat turun langsung ke lokasi di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Jumat (6/11/2026).

Kedatangan tim LIN tersebut bertujuan melakukan pengecekan lapangan sekaligus menindaklanjuti pengaduan kelompok tani perorangan yang dipimpin Asdan Heriansyah.

Berdasarkan keterangan kelompok tani, persoalan tersebut telah diperjuangkan selama kurang lebih dua tahun. Mereka mengaku sudah tiga kali mengajukan dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) kepada pihak PT Berau Coal. Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian maupun pembayaran kompensasi sebagaimana yang diharapkan.

Asdan Heriansyah mengungkapkan, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, termasuk mengikuti arahan untuk berkoordinasi dengan pihak PT Sinar Mas di Jakarta Pusat. Bahkan, menurut keterangannya, kelompok tani pernah bertemu dengan seseorang bernama Candra Wijaya yang disebut sebagai perwakilan pihak tersebut.

Namun, ia menyayangkan karena sejumlah komunikasi dan kesepakatan yang menurutnya pernah dibicarakan belum menghasilkan penyelesaian resmi.

“Kami sudah kurang lebih dua tahun memperjuangkan persoalan ini. Dokumen lahan berstatus APL sudah tiga kali kami ajukan kepada pihak PT Berau Coal, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan pasti. Kami juga pernah diarahkan untuk berkoordinasi ke kantor pusat PT Sinar Mas di Jakarta Pusat dan bertemu dengan saudara Candra Wijaya. Namun, sampai sekarang belum ada penyelesaian resmi. Kesepakatan yang pernah dibicarakan juga belum terealisasi,” ungkap Asdan, Jumat (6/11/2026).

PEMILIK LAHAN DISEBUT DIHALANGI MASUK, LIN PERTANYAKAN PROSEDUR PERUSAHAAN

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika tim LIN bersama kelompok tani melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi lahan yang dipermasalahkan.

Dalam proses pengecekan tersebut, tim LIN mengaku sempat mendapat larangan masuk dari petugas keamanan (security) PT Berau Coal dengan alasan lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital perusahaan.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan dari pihak LIN. Jika masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut ingin melakukan pengecekan, mengapa akses masuk justru dibatasi?

LIN menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut status penguasaan lahan, proses pembebasan, dokumen perizinan, serta dasar hukum pembatasan akses terhadap lokasi yang diklaim masyarakat sebagai lahan mereka.

Perwakilan DPC LIN Kaltim menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ketika pemilik lahan yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut justru dihalangi saat hendak melakukan pengecekan. Kami meminta pimpinan PT Berau Coal memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan haknya tanpa memperoleh kepastian penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar aspek lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terdampak, menjadi perhatian pihak terkait.

MANDALA III LIN ANGKAT SUARA, SURATKAN ASPIRASI MASYARAKAT KEPADA PRESIDEN

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Mandala III LIN Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinan atas pengaduan masyarakat Kabupaten Berau yang mengaku belum memperoleh kepastian ganti rugi atas lahan yang telah terdampak aktivitas perusahaan.

Ia juga meminta agar pemerintah pusat mendengar aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan tersebut mendapatkan perhatian dari instansi berwenang.

“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, kami dari Lembaga Investigasi Negara ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kami hadir untuk membantu masyarakat yang mengadukan persoalan lahan yang menurut pengakuan mereka belum mendapatkan ganti rugi, sementara kondisi lahan sudah diratakan,” ungkap Ketua Mandala III LIN.

“Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru dipersulit ketika ingin melihat kondisi tanah yang mereka persoalkan. Kami berharap pemerintah pusat mendengarkan suara masyarakat dan meminta pihak-pihak terkait turun tangan agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan,” lanjutnya.

PT BERAU COAL DIMINTA BUKA SUARA, APARAT DAN PEMERINTAH JANGAN ABAIKAN ADUAN

LIN menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas komunikasi dan janji penyelesaian. Perlu ada kejelasan mengenai status hukum lahan, dokumen APL yang telah diajukan, proses pembebasan tanah, serta dasar pelaksanaan kegiatan perusahaan di atas lahan yang masih dipersoalkan masyarakat.

Pihak PT Berau Coal juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai apakah lahan tersebut telah melalui proses pembebasan, apakah kompensasi telah dibayarkan kepada pihak yang berhak, serta apa dasar pembatasan akses bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Berau, instansi pertanahan, instansi teknis pertambangan, serta aparat penegak hukum diminta melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun penggunaan lahan, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, LIN tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Berau Coal maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Bagi kelompok tani, persoalan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan menyangkut kepastian hak, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah justru harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian.

LIN MENEGASKAN: INVESTASI HARUS MENGHORMATI HAK MASYARAKAT. JANGAN ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PROSES PEMBANGUNAN DAN KEGIATAN PERTAMBANGAN.

49 kunjungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *